Berita Jembrana

Ketut Sudarma Terima 14 Jaritan di Wajah di Puskesmas Melaya, Pelipis Kanan dan Kiri Robek

Ketut Sudarma Terima 14 Jaritan di Wajah di Puskesmas Melaya, Pelipis Kanan dan Kiri Robek

istimewa
Ketut Sudarma Terima 14 Jaritan di Wajah di Puskesmas Melaya, Pelipis Kanan dan Kiri Robek 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - I Ketut Sudarma (50) menerima 14 jaritan di Puskesmas Melaya, Jembrana, Sabtu 20 Januari 2024 siang.

Warga asal Loloan Timur ini mengalami luka-luka pada wajahnya usai mengalami lakalantas out of control di jalur tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Kapolsek Melaya, Kompol I Komang Muliyadi menuturkan, peristiwa lakalantas tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA.

Bermula dari korban yang mengemudikan mobil pikap warna hitam DK 9086 WO tersebut bergerak dari arah barat ke timur (arah Gilimanuk menuju Denpasar). 

Baca juga: Made Budi Ungkap Fakta Baru, Argiyan Arbirama Hamili Anak Dibawah Umur Sebelum Habisi Pacarnya

Setibanya di TKP atau kilometer 117-118 tepatnya di jembatan Awen 1 Sumbersari Desa/Kecamatan Melaya, tiba-tiba saja ban belakang pikap tersebut pecah.

Karena itu, Ketut Sudarma tak bisa mengendalikan kemudinya hingga oleng ke kiri. 

"Setelah oleng ke kiri, pikap tersebut menghantam got hingga lewat dan terjatuh," kata Kompol Muliyadi saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Januari 2024.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan pedagang tersebut mengalami sejumlah luka.

Baca juga: 4 Orang Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Alami Mual dan Muntah-muntah

Ia terpaksa menerima 8 jaritan pada pelipis kiri dan 6 luka jaritan pada pelipis kanan.

Sementara, mobil pikap warna hitam juga mengalami kerusakan pada kaca depan dan as roda kiri lepas.

Sehingga kerugian material yang ditimbulkan ditaksir Rp5 Juta.

"Selain itu ada beberapa luka seperti di siku dan dadanya disakitkan. Diduga akibat benturan," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved