Pemilu 2024

Bawaslu Gianyar Telah Membentuk Pengawas TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, Bali melalui Panwascam telah melantik jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau kenal sebagai PTPS

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pelantikan Petugas TPS dalam Pemilu Gianyar 2024 di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Senin 22 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, Bali melalui Panwascam telah melantik jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau kenal sebagai PTPS telah resmi dilantik Senin 22 Januari 2024.

Hal tersebut sebagai persiapan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bangli Mulai Proses Loading Logistik Pemilu 2024


Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna yang hadir dalam acara pelantikan di Kecamatan Sukawati mengatakan, PTPS merupakan ujung tombak demokrasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan selama 30 hari ke depan.

Kata dia, Pengawas TPS per hari ini sudah resmi bertugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan di masing-masing TPS.

Baca juga: Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024 Patroli Tiga Pilar Sambangi Kantor KPUD Gianyar

“Selama 30 hari ke depan, Pengawas TPS sudah resmi bertugas dan menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan di masing-masing TPS sebagai ujung tombak demokrasi, saya harapkan yang bertugas dapat menjaga integritasnya, netralitas, sekaligus profesional dan proporsional di dalam menjalankan tugas tugas pengawasan," ujar Suguna.


Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menjelaskan, tugas wewenang dan kewajiban pengawas TPS, harus selalu mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, seperti yang sudah digariskan dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Waspada Modus Sniffing di Era Politik, Jangan Buka File Aplikasi “PPS Pemilu” di WhatsApp


Terlebih lagi, kata dia, terkait dengan hasil pengawasan menggunakan aplikasi yang disebut Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang berfungsi untuk melaporkan kejadian dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas TPS secara cepat.


“Pengawas TPS terpilih saat bertugas nanti dapat melaporkan semua hasil pengawasan dan kejadian yang ditemui menggunakan aplikasi Siwaslu yang berfungsi untuk mempermudah dalam melakukan laporan cepat,” ujar Hartawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved