Berita Jembrana

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media

Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa kasus sidang dugaan pungli, Made Dwi Jati saat diperiksa keterangan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin 22 Januari 2024 


Dari uang yang diterima, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membayar uang muka dan mencicil kendaraan roda empat dan roda dua seperti motor CB 400 dan motor CRF dengan kisaran harga ratusan juta.

Juga merenovasi rumah orangtua, membangun gazebo Rp400 juta dan merenovasi rumah saudaranya. 


"Ini di BAP, saudara mengaku uang pungutan untuk DP (uang muka) membeli mobil, motor, renovasi rumah. Banyak ya uangnya," tanya hakim Heriyanti heran.

Terdakwa pun hanya bisa menganggukkan kepala. 


Pula uang pungli itu sebagian disisihkan oleh terdakwa untuk atensi ke oknum kepolisian polsek, polres dan media di Jembrana.

Ketika dikejar besaran uang antensi, terdakwa berbelit-belit. Pada sidang sebelumnya terdakwa mengaku menganggarkan Rp90 juta per bulan untuk atensi. 


"Berapa anggaran uang atensi per bulan. Kami masih ingat waktu terdakwa diperiksa sebagai saksi bilangnya Rp90 juta," tanya hakim Heriyanti. Terdakwa pun mengaku lupa. 


Didesak, terdakwa mengaku memberikan uang atensi Rp 60 juta. Kembali dipertegas, terdakwa malah mengaku memberikan atensi belasan juta.

"Dari Rp 90 juta turun jadi Rp 60 juta, sekarang belasan juta. Keterangan saudara berubah terus," ucap hakim Heriyanti. 


Terkait uang atensi ke oknum aparat kepolisian dan media dibenarkan staf terdakwa saat dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Saksi mengaku diperintah terdakwa menyampaikan dana atensi ke oknum kepolisian. 


"Saya setorkan setiap bulan ke Kanit Sabara, Kanit lalu lintas dan ke media. Itu atas perintah terdakwa," aku saksi di persidangan. 


Selain pungli, terdakwa ternyata merekrut secara mandiri sekitar 40 pegawai magang. Untuk menjadi pegawai magang mereka membayar Rp20 juta hingga Rp25 juta kepada terdakwa. 


Tenaga magang mendapat uang bulanan Rp500 ribu sebulan. Uang bulanan untuk tenaga magang dibayarkan oleh Danru menggunakan uang pungli.

Sedangkan uang yang dibayarkan puluhan tenaga magang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved