Berita Jembrana

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media

Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa kasus sidang dugaan pungli, Made Dwi Jati saat diperiksa keterangan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin 22 Januari 2024 


Dari perbuatannya itu, terdakwa pun mengaku menyesal.

Usai pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan, Senin, 5 Februari 2024 dengan agenda pembacaaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa Made Dwi Jati dengan dakwaan tunggal. Yakni diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e  jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (kedua terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp 2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik


Terdakwa dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.

Pungutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved