Berita Jembrana
Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media
Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dari perbuatannya itu, terdakwa pun mengaku menyesal.
Usai pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan, Senin, 5 Februari 2024 dengan agenda pembacaaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa Made Dwi Jati dengan dakwaan tunggal. Yakni diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (kedua terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp 2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik.
Terdakwa dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
Pungutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.