Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Beri Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha Hiburan Tertentu

Pemkab Buleleng memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat menyampaikan pihaknya memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu, Selasa (23/1). 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemkab Buleleng memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Made Yudi Krisnawan Kaget Digerebek di Kos-kosan, Polres Buleleng Amankan 4 Orang

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada Selasa (23/1) mengatakan, pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.

Dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu.

Baca juga: Dikepung Polisi, Bandar Narkoba Kabur Lewat Atap Tetangga di Buleleng

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.

“Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” jelasnya.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah.

Baca juga: Terbentur Pujawali, Desa Adat Buleleng Putuskan Tidak Ada Ogoh-Ogoh Saat Nyepi Tahun Ini

Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Di mana diskotik, karaoke, klab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan.

Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan.

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas di Tengah Laut Buleleng, Kalungi Beberapa Kunci

“Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam. Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya

Ditambahkan Lihadnyana  selain pemberian insentif fiskal pajak daerah, dirinya menetapkan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian. Penurunan mencapai 50 persen.

Baca juga: Jenazah Korban Pengeroyokan dan Pembacokan di Sempidi Akan Dimakamkan Siang Ini di Buleleng

Selain itu pihaknya juga memberikan insentif sebesar 90 persen bagi lahan yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal ini diberikan sebagai upaya untuk melestarikan lahan pertanian yang ada di Buleleng. 

“Pemberian insentif fiskal pajak daerah dan penurunan tarif PBB-P2 sudah bisa diterapkan secara berbarengan. Perbupnya akan segera diselesaikan sehingga BPKPD mempunyai dasar untuk menarik pajak,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved