Breaking News

Berita Jembrana

DPY Diamankan Polres Jembrana, Lakukan Penipuan Online, Modus Tawarkan Barang Dengan Harga Murah

pengungkapan kasus penipuan online ini bermula dari laporan seorang warga Jembrana yang menjadi korban penipuan melalui akun media sosial

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Pelaku penipuan online dengan modus menjual barang lebih murah di Facebook saat digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu 23 Januari 2024 - DPY Diamankan Polres Jembrana, Lakukan Penipuan Online, Modus Tawarkan Barang Dengan Harga Murah 

Dalam aksinya, tersangka melakukannya seorang diri.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk berbagai hal. Mulai untuk foya-foya atau berhura-hura, liburan, bayar kontrakan rumah serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Dendy dipersangkakan pasal 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) UU RI 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat seluruhnya agar tidak mudah percaya dengan apa yang dijajakan di dunia maya.

Bila perlu, sebelum membeli barang, cek kebenaran info yang diterima dan bisa tracking nomor yang bersangkutan dengan aplikasi yang tersedia.

"Dan lebih amannya, cek nomor asli pihak bank atau perusahaan penyedia barang. Kemudian cek akun media sosial penjual barang dan pastikan keaslian barang yang dibeli. Intinya pastikan belanja di situs yang terpercaya," imbaunya.

"Dan belakangan ini banyak modus lainnya. Termasuk penggunaan OTP atau kode rahasia. Jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP kepada orang lain," imbuhnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved