Berita Badung
Bapenda Badung Tetap Pungut Pajak Hiburan 15 Persen, Meski Perbup Belum Rampung
Bapenda Badung Tetap Pungut Pajak Hiburan 15 Persen, Meski Perbup Belum Rampung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung tetap akan memungut pajak hiburan sebesar 15 persen.
Maka pengusaha yang membayar pajak bulan Januari 2024 pada Februari mendatang dipastikan tidak akan ada kenaikan.
Hal itu pun dikatakan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Ni Putu Sukarini saat dikonfirmasi Kamis 25 Januari 2024.
Baca juga: Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Sanglah Denpasar, KTP 11 Pedagang Ditahan
“Kami dari kan menerima penolakan dan keberatan pelaku usaha hiburan untuk kenaikan tarif 40 persen, jadi mereka tetap akan menarik 15 persen. Maka dari itu, pelaporan bulan februari untuk masa Januari tetap 15 persen baik pelaporan maupun pembayarannya,” ucap Sukarini.
Kendati demikian, meski ada pengusaha yang sudah mengenakan tarif pajak 40 persen di bulan januari, maka akan dilakukan diskusi lagi terkait hal itu.
Selain itu juga akan dilakukan koordinasi kelebihan pajak 25 persennya, mengingat Bapenda Badung akan tetap menarik 15 persen.
Baca juga: 11 Pekerja Judi Online yang Digerebek di Pemogan Jalani Sidang di PN Denpasar
“Misalkan dia sudah mengenakan pajak 40 persen, sedangkan pelaporan yang kami terima kan 15 persen. Nah sisanya lagi 25 persen itu kita bicarakan, kemana akan dibawa,” bebernya.
Sukarini mengaku, saat ini Badung sedang melakukan penyusunan Peraturan Bupati (perbup). Perbup itu pun harus ada kajian, sehingga sementara tarif akan dikembalikan seperti sebelumnya yaitu 15 persen.
“Kami juga sudah ada surat edaran dari Kemendagri terkait kebijakan insentif fiskal bagi pelaku usaha sesuai pasal 101 dan pasal 99 PP 35 tahun 2023,” bebernya.
Sementara, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengaku mengakui sudah turun Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut. SE Mendagri yang dimaksud Nomor: 900. 1 . 1 3. 1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada poin 2 SE tersebut, memberikan peluang kepada pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, terkait pengenaan pajak hiburan tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dikenakan tarif sebesar 40 persen sampai dengan 75 persen
“SE Mendagri ini memperkuat rencana kita memberikan insentif fiskal, berupa pengurangan pajak secara jabatan kepada usaha spa dan hiburan malam,”terang Adi Arnawa.
Pejabat asal Pecatu ini menerangkan pada poin 2 SE Mendagri dinyatakan, sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya,
Selanjutnya. ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan. Diantaranya kemampuan membayar WP, kondisi tertentu objek pajak, mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.
“Kami sudah instruksikan Bapenda dan Bagian Hukum untuk segera menyusun Perbup, agar penerapannya bisa bulan Januari ini,” tegasnya. (*)
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Update 3 Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, 1 Orang Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.