Berita Nasional

Jangan Sampai Lupa Padankan NIK Sebagai NPWP Sampai 30 Juni, Agar Tidak Terjadi Kendala Ke Depannya

berikut adalah tutorial untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online, dilansir laman resmi DJP

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ilustrasi Kartu KTP dan NPWP - Jangan Sampai Lupa Padankan NIK Sebagai NPWP Sampai 30 Juni, Agar Tidak Terjadi Kendala Ke Depannya 

-Klik "OK"

-Kemudian klik menu "Ubah profil"

Jika sudah, silakan logout dari sistem DJP Online kemudian coba login kembali menggunakan NIK

Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya detikers sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sementara itu, Dwi menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.

Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.(*)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved