Pilpres 2024
Penjelasan Pasal 281 Ayat 1, Pasal yang Dipakai Jokowi Memihak Salah Satu Paslon di Pilpres 2024
Pasal 281 Ayat 1 menjadi pasal yang mulai sering disinggung usai pernyataan dari Presiden Indonesia, Joko Widodo soal posisinya di Pilpres 2024
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pasal 281 Ayat 1 menjadi pasal yang mulai sering disinggung usai pernyataan dari Presiden Indonesia, Joko Widodo soal posisinya di Pilpres 2024.
Lantas, apa itu Pasal 281 Ayat 1 yang menjadi alasan Joko widodo untuk tidak bertindak netral pada Pilpres 2024?
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.
Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan Negara.
Baca juga: Soroti Kematangan Emosi Gibran saat Debat, TPN Ungkit Putusan MK soal Usia Capres Cawapres
Selain itu ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi jika pejabat pemerintah ingin ikut dalam kampanye atau mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Ada tiga 'syarat' yang harus dipenuhi presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya jika hendak berpartisipasi dalam kampanye.
Syarat yang pertama adalah pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas Negara.
Syarat kedua adalah menjalani cuti di luar tanggungan negara
Sementara, 'syarat' terakhir adalah tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri, meskipun telah bercerai, dengan paslon.
Baca juga: Capres Langsung Gaspol Di Hari Pertama Kampanye Akbar: Anies Senam, Prabowo Joget dan Ganjar Konser
Berikut bunyi lengkap Pasal 281 Ayat 1:
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.

Baca juga: Apa Itu Green Inflation? Terminologi yang Dinilai Gagal Dijelaskan Oleh Gibran di Debat Capres
Penjelasan Divisi Teknis KPU RI
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan hal yang sama terkait dengan Undang-Undang soal dukungan kepada salah satu paslon oleh pejabat Negara.
Idham Holik menjelaskan apa yang disampaikan oleh Jokowi itu termuat dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan, UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.
Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"UU Pemilu, khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham, Rabu (24/1/2024), kepada Wartakotalive.com.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan itu tidak menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjut dia.
Meski demikian, kata Idham, untuk hal pengamanan menjadi pengecualian.
Ia mengungkapkan, presiden dan menteri masih akan mendapat pengamanan kendati cuti di luar tanggungan negara untuk ikut kampanye.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," ungkap Idham. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Fakta: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.