Berita Bali

Selundupkan Sabu ke Bali Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim karena terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa asal Malaysia, Arqam divonis 8 tahun penjara karena menyelundupkan sabu ke Bali. 

Namun ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda terlarang tersimpan dalam perut terdakwa. 


Petugas pun membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Raya Tuban, Badung untuk diperiksa.

Benar saja, saat terdakwa buang air besar keluar juga 4 bungkusan kondom. Ketika dibuka didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram. 


Besoknya terdakwa beserta sabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Baca juga: Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Ditangkap Usai Transaksi di Jimbaran


Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh temannya bernama Asri membawa sabu ke Bali. Nantinya sabu itu diserahkan kepada seseorang bernama Rahman di Bali. Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan uang 2 ribu Ringgit Malaysia.

Terdakwa sendiri sudah menerima 800 Ringgit Malaysia, sisannya akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerah paket sabu itu kepada Rahman. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved