Berita Tabanan
Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan
pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan
Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.
Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Tags
berita Tabanan hari ini
Berita Bali hari ini
pencurian sepeda motor
kasus pencurian di Bali
Tabanan
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.