Berita Tabanan

Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan

pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan 

Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.

Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved