Berita Tabanan

Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan

pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Reskrim Polsek Kediri menangkap Anak Agung Ayu Viva Nareswari (36), warga Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Gung Ayu kedapatan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya (35), warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Gung Ayu pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mampu mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Kasus Pencurian dan Penyekapan di Umabian Tabanan Terungkap, Pelaku Masih Keluarga Korban

Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024, sekitar pukul 11.15 Wita.

Awal mula kejadian, sambungnya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah, setibanya di kamar kemudian mendengar suara motor hidup. Atau ada yang mengendarai, keluar rumah dan dikira bapak korban.

Karena hendak berangkat kerja, maka korban menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.

Namun, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.

Bahkan, korban sempat menanyakan motor itu apakah dipinjam oleh saudara terdekat, namun tidak ada yang meminjam.

“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya, Jumat 26 Januari 2024.

Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.

Dan dari pencurian itu, korban melapor ke Polsek Kediri dan pihaknya melakukan penelusuran.

Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya untuk dibawa Mapolsek Kediri.

“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.

Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved