Kasus Pencurian di Tabanan

Kronologi Lengkap Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan: Kunci Tercantol, Hidupkan Motor dari Garasi

Berikut ini adalah kronologi lengkap kasus pencuiran sepeda motor oleh Anak Agung Ayu Viva Nareswari.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan 

Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan Usai Kunci Masih Tercantol, Korban Rugi hingga Rp 10 Juta

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berikut ini adalah kronologi lengkap kasus pencuiran sepeda motor oleh Anak Agung Ayu Viva Nareswari.

Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kediri lantaran nekat mencuri sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, 35 warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kini, warga asal Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan telah dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca juga: Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan Usai Kunci Masih Tercantol, Korban Rugi hingga Rp 10 Juta

Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.15 WITA. 

Kronologinya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah.

Setibanya di kamar, ia mendengar suara sepeda motor sedang dikendarai keluar rumah, korban berpikir itu adalah bapaknya akan berangkat bekerja.

Maka korban pun segera menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.

Namun setelah dipastikan, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.

Ia pun sempat bertanya apa dipinjam saudara? Namun katanya tidak ada yang meminjam.

“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya Jumat 26 Januari 2024.

Kunci Motor Masih Tercantol

Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.

Sadar bahwa motornya dicuri, korban pun melapor ke Polsek Kediri.

Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan, saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri.

Mapolsek Kediri pun berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Baca juga: Meminimalisir Pungli, 16 Petugas Satpol PP Bangli Diterjunkan Untuk Patroli di Objek Wisata

“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 Unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.

Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.

Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.

Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved