Kasus Pencurian di Tabanan
Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan Usai Kunci Masih Tercantol, Korban Rugi hingga Rp 10 Juta
Anak Agung Ayu Viva Nareswari nekat mencuri motor di Tabanan usai kunci masih tercantol.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan Usai Kunci Masih Tercantol, Korban Rugi hingga Rp 10 Juta
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anak Agung Ayu Viva Nareswari nekat mencuri motor di Tabanan usai kunci masih tercantol.
Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kediri lantaran nekat mencuri sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, 35 warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kini, warga asal Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan telah dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Alasan Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara
Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.15 WITA.
Kronologinya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah.
Setibanya di kamar, ia mendengar suara sepeda motor sedang dikendarai keluar rumah, korban berpikir itu adalah bapaknya akan berangkat bekerja.
Maka korban pun segera menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.
Namun setelah dipastikan, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.
Ia pun sempat bertanya apa dipinjam saudara? Namun katanya tidak ada yang meminjam.
“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya Jumat 26 Januari 2024.
Kunci Motor Masih Tercantol
Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.
Sadar bahwa motornya dicuri, korban pun melapor ke Polsek Kediri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.