WNA Turki Ditembak di Bali
Motif Sicairos Tembak WNA Turki di Bali: Lakukan Survey Lokasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut ini adalah motif kasus penembak terhadap WNA Turki di Bali beberapa waktu lalu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Pelaku Susun Rencana dan Survey
Sebelum melakukan aksinya, pelaku menyusun perencanaan dengan melakukan terlebih dahulu survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House tersebut.
"Dalam menjalankan kejahatannya salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release di Polres Badung, pada Selasa 30 Januari 2024.
Setelah melumpuhkan security 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa yang saat itu sedang berada di dalamnya.
"Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," bebernya.
Teguh menyampaikan, bahwa pelaku membawa kabur uang tunai adik dari Turan Mehmet, yakni Turan Muhammat Ennes berjumlah Rp 30 juta dan 4000 US Dolar telah diambil atau dicuri oleh para pelaku tersebut.
Baca juga: Akhir Pelarian Sicairos, Bule Meksiko Pelaku Penembakan WNA Turki di Bali Diringkus di Nganjuk
Serta HP milik Security yang disandera juga diambil atau dirampas oleh para pelaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan/atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan ini terjadi di Villa The Palm House, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira Pukul 01.18 WITA.
Akibat terkena tembakan itu, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.

Adapun identitas tersangka meliputi Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) dan satu orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Sicairos Valdes Roberto (27) semua WNA yang terlibat sebagai pelaku ini berasal dari Meksiko.
Mengenai penangkapan para tersangka, Kombes Pol Whisnu menyampaikan bahwa kasus ini terang setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, can lain-lain.
Kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 WITA dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan Tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
"Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," bebernya.
Modus Operasi Kejahatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.