WNA Turki Ditembak di Bali

Motif Sicairos Tembak WNA Turki di Bali: Lakukan Survey Lokasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Berikut ini adalah motif kasus penembak terhadap WNA Turki di Bali beberapa waktu lalu.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Agus Aryanta
Ketiga Pelaku Penembakan WNA Asal Mexico saat digiring di halaman Polres Badung pada Selasa 30 Januari 2024. 

Mengenai modus operasi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia.

Para tersangka terancam pasal berlapis meliputi Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aparat kepolisian Polres Badung saat melakukan olah TKP di Villa Palm House, di Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung - UPDATE! Pelaku Penembakan WNA di Mengwi Badung Ditangkap
Aparat kepolisian Polres Badung saat melakukan olah TKP di Villa Palm House, di Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung - UPDATE! Pelaku Penembakan WNA di Mengwi Badung Ditangkap (Istimewa)

Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dan, Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur  atau pergi meninggalkan TKP," bebernya.

Baca juga: PENEMBAK Helm Sukma dan Maling Genset Dapat Perlakuan Berbeda, Ini Penjelasan Polres Badung

"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan," sambung dia. 

Adapun barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan di rumah sewaan tersangka meliputi 1 buah helm hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka.

Satu buah pakaian lengan panjang berwarna cream yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, satu buah sarung tangan hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP meliputi 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, 1 buah tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban yang diduga telah dicuri diambil oleh para tersangka, dan 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.

Barang bukti lain, penyidik berhasil mengamankan 2 buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya beserta 1 buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku.

Kemudian, 7 buah handphone milik para pelaku, 4 file rekaman CCTV yang 2 diantaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House.

Dari hasil Uji Balistik Bidlabfor Polda Bali, hasil pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP diperoleh hasil bahwa merupakan peluru kaliber 7,65 x 17mm buatan PT. Pindad.

Proyektil atau anak peluru yang diketemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan.

Rencana penyelidikan dan penyidikan selanjutnya adalah menerbitkan DPO terhadap 1 rang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto, menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan.

Serta, melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved