Berita Denpasar

Susul Pemprov Bali, Pemkot Denpasar Ubah Jam Kerja Pegawai, Senin - Kamis Pulang Pukul 16.30 Wita

Susul Pemprov Bali, Pemkot Denpasar Ubah Jam Kerja Pegawai, Senin - Kamis Pulang Pukul 16.30 Wita

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada 1 Januari 2024 lalu, Pemprov Bali merubah jam kerja pegawainya.

Kini sebulan berlalu, Pemkot Denpasar juga melakukan perubahan jam kerja pegawai.

Perubahan jam kerja pegawai berlaku per 1 Februari 2024.

Baca juga: Pedagang Pasar Kidul Bangli Resah Gara-gara Marak Aksi Pencurian, Kerugian hingga Rp 1 Juta

Penetapan jam kerja baru tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Terkait hal itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Cokorda Parta Sudarsana, mengatakan perubahan jam kerja tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Perubahan itu mengacu perpres 21 Tahun 2023, maka turunannya ada Perwali dan ada SE tersebut," katanya saat dihubungi Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: Babak Baru Tewasnya Lima Pekerja Asal Bali, Begini Nasib Owner Ayu Terra Resort Ubud

Dimana hal ini juga sudah termuat dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Dengan aturan baru ini, jumlah jam kerja ASN di Pemkot Denpasar adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan jam sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. 


Pengaturannya yakni hari Senin sampai dengan Kamis asuk kerja pukul 07.30 WITA.


Kemudian istirahat pukul 12.00 — 13.00 WITA.


Untuk jam pulang kerja pukul 16.30 WITA.


Kemudian untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WITA dan istirahat pukul 11.30 — 13.00 WITA.


Sedangkan pulang kerja pukul 14.30 WITA.


"Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai dan Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing," katanya. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved