Berita Denpasar
Susul Pemprov Bali, Pemkot Denpasar Ubah Jam Kerja Pegawai, Senin - Kamis Pulang Pukul 16.30 Wita
Susul Pemprov Bali, Pemkot Denpasar Ubah Jam Kerja Pegawai, Senin - Kamis Pulang Pukul 16.30 Wita
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada 1 Januari 2024 lalu, Pemprov Bali merubah jam kerja pegawainya.
Kini sebulan berlalu, Pemkot Denpasar juga melakukan perubahan jam kerja pegawai.
Perubahan jam kerja pegawai berlaku per 1 Februari 2024.
Baca juga: Pedagang Pasar Kidul Bangli Resah Gara-gara Marak Aksi Pencurian, Kerugian hingga Rp 1 Juta
Penetapan jam kerja baru tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Terkait hal itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Cokorda Parta Sudarsana, mengatakan perubahan jam kerja tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Perubahan itu mengacu perpres 21 Tahun 2023, maka turunannya ada Perwali dan ada SE tersebut," katanya saat dihubungi Kamis, 1 Februari 2024.
Baca juga: Babak Baru Tewasnya Lima Pekerja Asal Bali, Begini Nasib Owner Ayu Terra Resort Ubud
Dimana hal ini juga sudah termuat dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dengan aturan baru ini, jumlah jam kerja ASN di Pemkot Denpasar adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan jam sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Pengaturannya yakni hari Senin sampai dengan Kamis asuk kerja pukul 07.30 WITA.
Kemudian istirahat pukul 12.00 — 13.00 WITA.
Untuk jam pulang kerja pukul 16.30 WITA.
Kemudian untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WITA dan istirahat pukul 11.30 — 13.00 WITA.
Sedangkan pulang kerja pukul 14.30 WITA.
"Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai dan Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing," katanya. (*)
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.