AWK Dipecat BK DPD RI
Arya Wedakarna Buka Nasibnya di Pemilu 2024 Usai Diberhentikan dari DPD RI, Akui Masih Tetap Ikut
Arya Wedakarna (AWK) membuka nasibnya di Pemilu 2024 mendatang usai diberhentikan oleh BK DPD RI usai terbukti melanggar tata tertib dan kode etik
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) membuka nasibnya di Pemilu 2024 mendatang.
Arya Wedakarna tercatat sebagai salah satu calon DPD RI aktif, namun semenjak terbukti melanggar kode etik, BK DPD RI resmi memberhentikan anggota komisi I DPD RI tersebut.
Meskipun begitu dirinya mengaku masih akan terus melanjutkan kontestasinya di Pemilu 2024 sebagai calon DPD RI.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam unggahan di akun instagram pribadinya.
Baca juga: Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD
Dalam unggahan tersebut, Arya Wedakarna menuliskan bahwa dirinya masih ikut di Pemilu 2024.
Bahkan dirinya masih mengakui kalau dirinya masih aktif sebagai anggota DPD RI hingga Oktober 2024.
Hal itu karena proses pemutusan dan banding di PTUN masih panjang bahkan harus menunggu menunggu keputusan presiden.
Dirinya pun mengatakan kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang karena dirinya sedang dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca juga: La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Arya Wedakarna (AWK) dipecat Badan Kehormatan (BK DPD RI) sebagai salah satu anggota DPD RI dapil Bali.
Keputusan Badan Kehormatan DPD RI tersebut muncul akibat viralnya video yang dinilai melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”
“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.
Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada Februari 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan pernyataan dari Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Kasus WNA Meksiko Tak Menutup Kemungkinan Persaingan Sindikat, Sorotan AWK, Laka Maut Bule Polandia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.