AWK Dipecat BK DPD RI
Arya Wedakarna Buka Nasibnya di Pemilu 2024 Usai Diberhentikan dari DPD RI, Akui Masih Tetap Ikut
Arya Wedakarna (AWK) membuka nasibnya di Pemilu 2024 mendatang usai diberhentikan oleh BK DPD RI usai terbukti melanggar tata tertib dan kode etik
“Kalau hanya etik ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.
Pasalnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum.”
“Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.
Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada tahun 2024.
Pada Pemilu tahun ini, pria yang akrab disapa AWK itu mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.
Pasalnya, AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.
Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara, tepatnya 742.712 suara pemilih.
Sedangkan Mangku Pastika mendapat 269.790 suara, Anak Agung Gede Agung mendapatkan 229.675 suara, dan Haji Bambang Santoso 211.712 suara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.