AWK Dipecat BK DPD RI

La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi

La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) - La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi 

TRIBUN-BALI.COM - Pemecatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK menjadi kabar yang cukup menghebohkan sejak kemarin, 2 Februari 2024.

Mengantisipasi kerawanan terkait pemecatan AWK, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Dikutip Tribun Bali dari Antara, Putu Rio mengatakan, pihak sekretariat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemecatan terhadap Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD pagi ini.

“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian. Cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata dia di Denpasar, Jumat 2 Februari 2024.

Diketahui, Arya Wedakarna merupakan anggota dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada pemilu terakhir yaitu lebih dari 742 ribu suara, sehingga pendukungnya yang militan diharapkan bijaksana atas keputusan ini.

“Yang jelas kita intinya harapannya damai. Ya pasti ada pro dan kontra, tapi jangan sampai mengganggu kepentingan yang lain. Situasi kan lagi panas,” ujar Rio.

 

Pada 2 Februari 2024 kemarin, Kantor DPD RI Bali sendiri masih mencatat AWK sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali.

Rio menyebutkan, seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya.

Baca juga: Antisipasi Pro Kontra Buntut Pemecatan AWK, Sekretariat DPD RI Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi tadi.

“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD. Itu akan diajukan ke Presiden RI. Dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini. Harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata dia kepada media.

Diketahui sebelumnya pimpinan dan ketua BK DPD RI telah datang ke Pulau Dewata untuk verifikasi bukti dan saksi atas laporan warga Bugbug, Karangasem, yang mengadukan Arya Wedakarna atas dugaan provokasi kasus pembakaran resor, serta laporan MUI Bali yang menduga senator tersebut menebarkan ujaran kebencian mengandung SARA. (mah/ian/ant)

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengonfirmasi informasi dipecatnya senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

La Nyalla Mattalitti
La Nyalla Mattalitti (Tribunnews.com)

Dikatakan LaNyalla, AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved