AWK Dipecat BK DPD RI
La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.
LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.
Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.
Tanggapan AWK
AWK pun telah buka suara tentang kabar dirinya yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Menanggapi pemecatan ini, AWK menanggapinya santai, ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali.
Hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 siang.
Diketahui dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat 2 Februari 2024, AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
AWK dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.
Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu.
Dari cuplikan video yang beredar, Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD, Made Mangku Pastika yang sama-sama anggota DPD RI dapil Bali.
AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan, Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.