AWK Dipecat BK DPD RI
La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali saat membacakan keputusan.
Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024. “Kalau hanya etik, ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.
Menurutnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar, baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.
Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada Februari 2024.
Pada Pemilu ini, AWK mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.
AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.
Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara.
Kasus SARA di Polda Bali Berlanjut
Polda Bali telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menyeret terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Arya Wedakarna atas dugaan isu SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan) dan kasusnya terus bergulir.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 mengenai perkembangan kasus AWK sebagai terlapor.
"Perkembangan kasus AWK sebagai terlapor, Polda Bali sudah memeriksa saksi. Posisi laporan masih dalam penyelidikan dan termasuk melakukan pemeriksaan saksi ahli," kata Jansen.
Kombes Pol Jansen mengatakan, Polda Bali sudah memeriksa sedikitnya 8 orang saksi mengenai laporan tersebut.
"Dari pihak pelapor 3 orang saksi yang melihat postingan pada akun AWK, dari Angkasa Pura 2 orang saksi yang hadir dalam pertemuan RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red), dari Bea Cukai 2 orang saksi yang hadir dalam RDP, serta dari MUI 1 orang saksi yang menjelaskan tentang kalimat yang menyinggung umat Islam," beber Jansen.
Kedepannya, Kabid Humas Polda Bali mengatakan, pekan ini pihaknya bakal memeriksa 2 orang saksi dari Bea Cukai.
Keduanya adalah Nia dan Pangeran yang menjadi alasan diadakannya RDP tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.