AWK Dipecat BK DPD RI
La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
La Nyalla : AWK Sah Dipecat, Keputusan BK DPD RI Akan Diteruskan ke Presiden Jokowi
"Rencana berikutnya minggu ini memeriksa 2 orang saksi dari bea cukai yakni Nia dan Pangeran yang menjadi alasan diadakannya RDP. Serta memeriksa saksi dari FKUB Provinsi Bali terkait akibat yang ditimbulkan oleh postingan tersebut terhadap kerukunan umat beragama," ujarnya.
Sebelumnya, AWK hangat menjadi perbincangan buntut pernyataan soal frontliner Bea Cukai Bandara di Bali yang tidak boleh memakai penutup kepala, yang menjadi awal mula sang senator dilaporkan ke Polda Bali.
Umat Muslim yang merasa tersinggung dengan ucapan AWK melakukan demo ke Kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Kamis 4 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wita.
AWK dilaporkan oleh seorang pria bernama M Zulfikar Ramly perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Terdapat sekira 200 orang yang hadir dalam demo itu gabungan dari berbagai elemen masyarakat Muslim.
Sebanyak 20 orang perwakilan dari massa aksi diterima masuk ke Kantor DPD RI Bali untuk didengar aspirasinya.
Sebelumnya kepada awak media, Koordinator lapangan massa aksi, Haskoro menyampaikan, pernyataan AWK terkait kerudung atau penutup yang disebut tidak jelas dirasa oleh mereka telah mencederai, dan memecah belah umat.
Oleh sebab itu, massa aksi adalah untuk meminta pertanggungjawaban, terutama dari sisi hukum.
"Kami tidak dapat membendung aspirasi dari teman-teman semua yang merasa tersakiti, terzalimi, pedih melihat dan mendengar apa yang disampaikan Arya Wedakarna. Tujuannya tidak macam-macam, tidak banyak, kami ingin apa yang disampaikan itu berujung pertanggungjawaban," ucap Hastoko.
Pihaknya menuntut agar AWK diproses secara hukum hingga dicopot dari jabatannya.
Untuk diketahui, reaksi ini bermula atas ucapan AWK yang meminta frontliner Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai adalah gadis Bali yang tidak menutupi rambutnya dengan penutup-penutup tidak jelas viral di media sosial.
"Saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih penutup-penutup yang nggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah). Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, pakai apa kek, pakai bije (beras sembahyang) di sini," ucap AWK saat itu seraya mengklarifikasi bahwa video itu dipotong dan sengaja disampaikan tidak lengkap oleh oknum tidak bertanggung jawab. (ian)
Pengamat Undiknas Sarankan Mundur
Pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Dr Drs I Nyoman Subanda MSi menilai, bila seseorang telah dipecat lantaran melanggar etik, sejatinya dinilai telah cacat secara moral.
Sebab, etik dikatakan erat kaitannya dengan moral.
“Jadi kalau seseorang sudah dipecat karena melanggar kode etik semestinya sudah cacat moral karena etik identik dengan moral,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024.
Bila seorang tokoh telah cacat secara moral, kata Subanda, semestinya tak mencalonkan diri kembali sebagai pejabat publik.
Sebab, tokoh tersebut seharusnya tak mendapat tempat di hati masyarakat atau pemilih.
Subanda menuturkan, bila tak memiliki rasa malu dan etika, maka tokoh yang bersangkutan tak layak dipilih.
Sehingga dia menyarankan agar tokoh tersebut mengundurkan diri sebagai calon DPD RI.
“Kalau toh berarti sudah tidak punya malu dan etika, orang-orang seperti ini tidak layak dipilih, dan harusnya mengundurkan diri saja sebagai calon DPD,” pandangnya.
Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu tahun ini, pria yang akrab disapa AWK itu mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.
AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada 2014. Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni 742.781 suara. (mah)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.