Berita Bali
Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dua kepala kejaksaan tinggi, Selasa (6/2/2024).
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dua kepala kejaksaan tinggi, Selasa (6/2/2024).
Burhanudin melantik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta R. Narendra Jatna dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.
Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.
Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis.
Namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
Dia berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya.
"Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Ketut Sumedana Dilantik Menjadi Kajati Bali, Dua Kasus Besar Menunggu
Dia menyebut, setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuhnya.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum 14 Februari 2024 adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.
Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan.
“Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang saudara pimpin,” pesannya.
Ketut Sumedana sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Mataram pada 2018-2019.
Dirangkum dari situs LHKPN KPK RI, Sumedana memiliki kekayaan hampir sepuluh miliar rupiah atau lebih tepatnya Rp9.970.000.000.
Data ini didapat dari LHKPN tahun 2022.
Seperti diketahui, para pejabat negara harus melaporkan jumlah kekayaannya pada KPK yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Laporan ini harus dilaksanakan setiap tahun sesuai ketetapan undang-undang.
Harta kekayaan Ketut Sumedana dapat dirinci sebagai berikut.
Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp6.500.000.000.
Luasan ini sebagian besar berlokasi di Mataram sementara hanya satu rincian tanah dan bangunan yang berlokasi di Badung dengan nilai Rp2 miliar.
Selain itu, ia memiliki empat mobil dengan total nilai Rp590.000.000.
Baca juga: Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Fast Track Imigrasi
Harta bergerak lainnya Rp350.000.000.
Kas dan setara kas senilai Rp2.530.000.000.
Tidak dilaporkan adanya utang sehingga total kekayaan yang dilaporkan berjumlah Rp9.970.000.000.
Rincian Sesuai LHKPN
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.500.000.000
1. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL
SENDIRI Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/600 m2 di KAB / KOTA KOTA
MATARAM , HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA
KOTA MATARAM , WARISAN Rp1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA
BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp590.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR JEEP Tahun 2011,
HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI OUTLANDER MINI BUS Tahun 2014, HASIL
SENDIRI Rp200.000.000
3. MOBIL, SUZUKI JIMNY JEEP Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp70.000.000
4. MOBIL, WILYS MINI BUS Tahun 1952, HASIL SENDIRI Rp70.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 350.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp2.530.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp. 9.970.000.000.
Nilai di atas didapat pada laporan per tahun 2022, pada tahun 2023, data harta kekayaan Ketut Sumedana belum terlampir di laman LHKPN. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.