Pilpres 2024
Jokowi Sebut dan Tegaskan Tidak akan Berkampanye di Pemilu 2024
Jokowi membantah bahwa ia akan turun gunung untuk berkampanye memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024.
TRIBUN-BALI.COM- Kabar terkini terkait penyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pilpres 2024 atau Pemilu 2024.
Dikutip Tribun Bali dari laman Tribunnews.com, Rabu 7 Februari 2024, Jokowi menyatakan dengan tegas tidak akan ikut kampanye, kendati secara perundang-undangan diperbolehkan.
Jokowi membantah bahwa ia akan turun gunung untuk berkampanye memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024.
"Yang bilang siapa," ujar Jokowi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu, (7/2/3024).
Jokowi mengatakan bahwa pernyataannya beberapa waktu lalu hanya menjelaskan bahwa ada aturan seorang Presiden boleh memihak atau berkampanye, bukan ungkapan bahwa ia akan berkampanye.
"Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya, bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," imbuh Jokowi.
Meskipun diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye, Jokowi mengaku tidak akan mengambil kesempatan tersebut.
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," sambung Jokowi.
Jokowi Bawa Kertas Besar Tunjukkan Aturan UU
Sebelumnya, Jokowi sempat meluruskan ucapannya soal presiden boleh ikut kampanye dan memihak dalam Pemilu.
Diketahui, ucapan Jokowi ini sempat menuai kontroversi hingga banjir kritikan dari beberapa kalangan
Saat memberikan penjelasan, Jokowi bahkan membawa kertas besar yang memuat aturan kampanye dalam UU Pemilu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahkan presiden dan wakil presiden boleh ikut kampanye.
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.
Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.
Klarifikasi pernyataan Jokowi itu sebelumnya juga telah disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.
Ia mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.
"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru.
Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.
Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.
Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.
Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi saat itu ditanya wartawan soal pandangan sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Saat itu Jokowi mengatakan bahwa itu adalah bagian dari hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye Meski Diperbolehkan Undang-undang, dan Bawa Kertas Besar, Jokowi Luruskan Pernyataannya soal Presiden Boleh Kampanye: Aturan Jelas
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.