TNI Gadungan di Jembrana

Muksin Sebar Foto Bugil Mantannya, TNI Gadungan Balas Dendam usai Putus Cinta, Asmara pun Berakhir

Muksin Hidayat (30) mengaku sebagai anggota TNI. Ia memakai modus ini untuk mendekati seorang perempuan.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM/I MADE PRASETYA ARYAWAN
KASUS PORNOGRAFI - Polisi menggiring Muksin Hidayat, Selasa (6/2). Muksin mengaku sebagai anggota TNI dan menipu seorang perempuan sampai mereka pacaran. Saat putus, Muksin mengancam perempuan itu dengan foto dan video tanpa busana. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Muksin Hidayat (30) mengaku sebagai anggota TNI. Ia memakai modus ini untuk mendekati seorang perempuan.

Pendekatannya berhasil, perempuan incarannya mau menerima cintanya. Mereka kemudian berpacaran.

Dalam proses menjalin asmara, mereka sering video call. Pada suatu momen Muksin menangkap layar saat pacarnya tidak mengenakan pakaian.

Waktu berlalu, kebohongan Muksin yang mengaku anggota TNI terungkap.

Cinta mereka berakhir. Muksin membalas dengan cara tak asyik.

Balas dendam yang membawa tentara gadungan ini berujung ditangkap polisi. Ia digiring dari ruang tahanan menuju auditorium Polres Jembrana pada Selasa 6 Februari 2024.

Untuk balas dendam sakit hatinya, Muksin nekat menyebar foto dan video telanjang pacarnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jembrana Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2024

Video itu dia sebar ke teman dan keluarga pacarnya. Selain merasa sakit hati, Muksin juga meminta sejumlah uang.

Muksin diamankan Satreskrim Polres Jembrana di sebuah rumah indekos wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

"Tersangka mengaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka. Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa 6 Februari 2024.

Kronologi Penyebaran Foto Bugil

Ia menjabarkan, peristiwa bermula dari laporan seorang perempuan asal Kecamatan Melaya, Jembrana pada Minggu 4 Februari 2024.

Perempuan berusia 23 tahun itu menagatakan, tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahuinya 14 Mei 2023 lalu.

Pelaku mengirim foto tangkapan layar dan video telanjang kepada keluarga korban. Karena itulah, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Muksin Hidayat.

Pelaku sempat tinggal di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Setelah putus ia tinggal di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

AKBP Endang menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video.

Korban memutuskan ikatan tali cinta karena mengetahui Muksin berbohong. Karena tidak terima, Muksin mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.

Tak sampai di sana, Muksin membuat akun Facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui Messenger  kepada teman dan keluarga korban. Ia juga mengancam mantan pacarnya agar mengirimkan sejumlah uang. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tandasnya.

Waspada Phising

Atas kasus ini, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto memberi atensi tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Berita Viral Bali: WNA Rusia Ditangkap di Bali, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Pacar asal Jembrana

Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya apalagi pada orang yang baru dikenal.

Harus selektif memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.

AKBP Endang mengingatkan hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik.

"Karena ketika (ponselnya) dijual oleh korban kemungkinan masih tersimpan pada perangkat tersebut dan disalahgunakan oleh oknum-oknum lain yang tidak bertanggung jawab," imbaunya.

Ia menekankan agar tidak sembarangan mengklik link pada media sosial karena berpotensi terjadi phising atau pencurian data.

"Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial karena bisa jadi itu link phising yang dapat mengakses data pribadi anda di perangkat elektronik," tandasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved