Berita Buleleng
Antisipasi TPPO, Pj Bupati Buleleng Dorong Upaya Keberangkatan PMI Secara Legal
Bright Career Center merupakan media informasi global internship (magang ke luar negeri) termasuk lowongan kerja ke land base atau industri perhotelan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi permasalahan yang dihadapi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, tidak terkecuali di Bali.
Salah satu pihak yang rawan menjadi objek TPPO ialah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengingat banyaknya PMI yang berasal dari Buleleng, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mendorong segenap upaya yang dikerjakan dalam proses keberangkatan PMI secara legal atau resmi.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri dan sekaligus meluncurkan Bright Career Center (Pusat Informasi Lowongan Pekerjaan di Luar Negeri dan Kapal Pesiar).
Baca juga: Terdakwa TPPO Dituntut 2 Tahun Penjara, Juga Membayar Restitusi Rp 68 Juta Lebih
Kegiatan ini dilakukan di LPK Monarch Bali Singaraja, Rabu 7 Februari 2024.
Bright Career Center merupakan media informasi global internship (magang ke luar negeri) termasuk lowongan kerja ke land base atau industri perhotelan baik di Bali dan Internasional, juga kapal pesiar.
Bright Career Center diluncurkan dalam bentuk digital yakni berbasis website dan bisa diakses oleh seluruh mahasiswa-mahasiswi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pariwisata di Kabupaten Buleleng untuk mencari peluang kerja yang legal dan aman.
Ditemui usai melakukan peluncuran Bright Career Center, Lihadnyana menyampaikan apresiasinya kepada LPK Monarch Bali Singaraja atas peluncuran portal informasi berbasis digital ini.
Menurutnya, adanya portal informasi lowongan dan yang sekaligus bisa dilakukan untuk mendaftar kerja ini, akan berkontribusi untuk melakukan mitigasi TPPO.
Adanya portal digital semacam ini, akan meminimalisir keberangkatan yang ilegal dengan kemudahan akses informasi dan pendaftaran.
"Kalau dengan begini kan semua menjadi legal. Jangan hanya dilihat dari aspek tenaga kerja semata, tapi juga membantu secara tidak langsung untuk tenaga kerja ke luar negeri yang legal. Sehingga bisa meminimalisir yang ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, bahwasannya memang di dalam undang-undang seorang pekerja diperbolehkan melamar kerja ke luar negeri secara mandiri.
Atau yang dikenal dengan skema penempatan mandiri.
Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara legal.
Pekerja harus melapor kepada instansi-instansi terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bupati-Buleleng-Dorong-Upaya-Keberangkatan-PMI-Secara-Legal.jpg)