Berita Jembrana

Terdakwa TPPO Dituntut 2 Tahun Penjara, Juga Membayar Restitusi Rp 68 Juta Lebih

Terdakwa TPPO Dituntut 2 Tahun Penjara, Juga Membayar Restitusi Rp68 Juta Lebih

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Terdakwa FY saat dikeler anggota unit IV Satreskrim Polres Jembrana beberapa waktu lalu. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FY menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa 16 Januari 2024 sore kemarin.

Terdakwa dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). FY juga dikenakan biaya restitusi senilai Rp68.042.000 kepada 13 korbannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana menyatakan terdakwa Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Kerja Migran Indonesia sebagaimana dalam surat dakwaan keempat penuntut umum. 

"Terbukti secara sah melaksanakan tindak pidana dilarang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam pasal 69," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Rabu 17 Januari 2024. 

Selain itu, kata dia, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi senilai Rp68.042.000 terhadap 23 korbannya sesuai dengan keputusan LPSK tentang penilaian ganti rugi. 

Untuk diketahui, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap Satreskrim Polres Jembrana pada September 2023 lalu.

Terungkap ada 18 orang yang menjadi korban yang sudah menyetor uang DP Rp5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.

Bermula dari laporan satu per satu korban yang merupakan calon pekerja migran indonesia (PMI) ke Jepang. Sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.

Modusnya adalah tersangka inisial FY ini mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah.

Baca juga: Marak Parkir Liar, Personel Satlantas Polresta Denpasar dan Tim Gabungan Gelar Operasi Penertiban

Setiap korban, diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp5 Juta untuk biaya dokumen.

Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan rana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp 230 Juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved