Berita Bali
Diduga Hamili Anak di Bawah Umur dan Berkebutuhan Khusus, Zakaria Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus (33) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus (33) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Zakaria didudukkan sebagai terdakwa, karena diduga menyetubuhi korbannya yang saat itu berumur 14 tahun dan berkebutuhan khusus inisial MM hingga hamil.
Atas perbuatannya, terdakwa tersebut terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar
"Sidangnya telah berlangsung di Pengadilan Denpasar. Kemarin sidangnya pemeriksaan keterangan terdakwa," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum saat dihubungi, Kamis, 8 Februari 2024.
Dengan telah dilakukan pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Minggu depan rencananya jaksa penuntut membacakan surat tuntutannya," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Diupah 1 Paket Sabu, Arik dan Fauzi Nekat Ambil Tempelan di Dalung, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa Zakaria. Yakni dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang yang sama. Atau ketiga, perbuatan terdakwa Zakaria sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terlibat Jaringan Peredaran Kokain Spanyol-Bali, Kariana Dihukum Penjara 7 Tahun
Diketahui, bermula terdakwa berkenalan dengan anak korban melalui aplikasi.
Terdakwa lalu membujuk anak korban untuk bertemu. Berselang beberapa hari terdakwa menjemput anak korban di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Terdakwa lalu membawa anak korban ke suatu tempat di Jalan Gunung Andakasa.
Baca juga: Alasan Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara
Di sana, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya dan anak korban sempat menghindar.
Namun terdakwa tetap memaksa sehingga anak korban ketakutan. Usai kejadian anak korban meminta diantarkan pulang, tetapi terdakwa menolak.
Terdakwa dan anak korban pun sempat tinggal bersama dan pindah ke sebuah mes di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Namun akhir Agustus 2023, anak korban ditemukan oleh seorang saksi dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan Visum Et Repertum dan tes kehamilan, anak korban dalam kondisi hamil dengan usai kehamilan 1,5 bulan.
Juga berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi disimpulkan, anak korban memiliki skor IQ sebesar 53 yang tergolong kategori sangat lambat, dengan taraf potensi kecerdasan tersebut dalam hal berkomunikasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.