Kasus SPI Unud
Tolak Dalil Prof Antara dan Timnya, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU Tetap Pada Tuntutan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan dari terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Antara dalam kasus SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Di sisi lain, Prof Antara menyatakan, tantangannya untuk melakukan sumpah cor atau sumpah pemutus yang dituangkan dalam pembelaan tidak ditanggapi tim JPI dalam replik.
"Tantangan saya untuk melakukan sumpah cor itu tidak ada (ditanggapi). Jadi kejujuran apalagi yang harus saya sampaikan dengan sumpah cor sesuai dengan agama dan kepercayaan saya anut. Itu sangat mendasar. Bahwa saya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan. Saya berani melakukan (sumpah cor) karena saya yakin tidak melakukan hal-hal seperti yang didakwakan," ucapnya.
Prof Antara mengatakan, jaksa asal memberikan tanggapan dalam repliknya.
Padahal dalam SPI melibatkan banyak orang dari tahun 2018 sampai tahun 2022.
"Jaksa gagal memahami dana PNBP dan dana SPI. Yang kami pakai membayar pegawai dan dosen kontrak itu adalah dana PNBP, bukan dana SPI. Di mana dana SPI itu salah satunya ada di PNBP bersama dana yang lain," jelasnya.
"Kalau kita murnikan dan verifikasi, dana SPI itu sudah terpakai semua. Net kami Rp 470 miliar untuk membangun di periode yang sama. Sedangkan SPI Rp 335 miliar. Tidak ada pengendapan," sebut Prof Antara.
Kembali ditanya mengenai PMK, menurut Prof Antara, PMK itu mengatur layanan akademik.
"Semua universitas mengerti dan memiliki tarif layanan akademik. Tapi untuk sumbangan lainnya itu ada di kementerian teknis," katanya.
Gede Pasek Suardika menyambung, dalil JPU terhadap kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi.
"Yang paling tegas diulang lagi, bahwa JPU sudah mengeluarkan dalil soal kerugian keuangan negara. JPU kembali menegaskan bahwa kami tim PH dianggap tidak paham. JPU sudah melepaskan tentang perhitungan kerugian keuangan negara itu sudah tidak ada lagi," ujarnya.
"Pertanyaannya, kerugian negara Rp 335 miliar yang disampaikan jaksa itu ke mana. Rp 400 sekian miliar itu di mana, ada juga Rp 100 miliar. Itu beda-beda angkanya. Sudah dua kali jaksa menyampaikan tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi pungli. Berapa punglinya? Tadi juga tidak disebutkan," tanya Pasek Suardika.
(*)
Tribun Bali/I Putu Candra
BACA REPLIK - Tim JPU membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan terdakwa mantan rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/2).
Tidak Melakukan Korupsi Dana SPI Unud, Tim Hukum Minta Prof Antara Dibebaskan |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Ini Dituntut Penjara 5 dan 4 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Prof Antara Dituntut Pidana Penjara 6 Tahun Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Prof Antara dkk Dituntut Selasa Depan, Babak Baru Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.