Oknum Guide Rudapaksa WNA

Seorang Oknum Guide Rudapaksa WNA di Bali, Sempat Pesta Miras Bersama di Kuta

Seorang oknum guide merudapaksa WNA) asal China berinisial TH (26) di Badung Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi - Seorang Oknum Guide Rudapaksa WNA di Bali, Sempat Pesta Miras Bersama di Kuta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang guide berinisial FAR (29) tega merudapaksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial TH (26) di salah satu hotel, Jalan Pratama, Benoa, Badung, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, korban dan pelaku dikatakan sempat pesta miras bersama.

Kala itu, korban TH (26) dan rekannya ZH (29) diantar oleh FAR ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta pada Rabu 7 Februari 2024 malam.

Di sana, mereka sempat menenggak minuman alkohol bersama hingga Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Terancam Dipenjara Di Atas 5 Tahun usai Dijerat 4 Pasal Pelecehan & Persetubuhan

“Korban berinisial TH (26) bersama teman berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta pada Rabu malam (7 Februari 2024) dan mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 Wita, hari Kamis (8 Februari 2024),” ungkap AKP Sukadi sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 10 Februari 2024.

Usai berpesta, korban dan rekannya meminta FAR untuk mengantarkannya kembali ke salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali.

Saat perjalanan menuju Nusa Dua, pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel yang berada di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Pasalnya, pelaku berdalih ingin mengambil sesuatu untuk diberikan kepada korban dan rekannya sebagai hadiah.

"Dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," tutur AKP Sukadi.

Pelaku FAR mengatakan memerlukan bantuan korban TH untuk membawa barang yang dimaksud.

Mendengar permintaan itu, korban TH menyanggupinya dan mengikuti pelaku FAR ke sebuah kamar.

Setibanya di kamar tersebut, pelaku FAR langsung mengunci pintu dan memaksa korban TH untuk berhubungan badan.

“Sesampai di kamar pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH melayani hubungan badan dengan pelaku,” jelas Kasi Humas.

Korban dikatakan sempat melakukan perlawanan.

Namun, pelaku FAR menutup wajah korban dengan menggunakan bantal dan melancarkan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved