Pemilu 2024

Berapa Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024? Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna? Yuk Cek Selengkapnya!

Berapa jumlah surat suara pada Pemilu 2024? Yuk cek penjelasannya dalam artikel ini.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 

TRIBUN-BALI.COM - Berapa jumlah surat suara pada Pemilu 2024? Yuk cek penjelasannya dalam artikel ini.

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar pada besok pada Selasa 13 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 kali ini masyrakat tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Tetapi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal menggunakan hak suara untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, masyrakat akan mendapatkan lima jenis surat suara.

Dimana dalam surat suara itu pemilih akan mendapatai surat dengan warna surat suara yang berbeda.

Baca juga: Mahasiswa Undiknas Ajak Generasi Z Ikut Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 14 Tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan untuk pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini adalah warna-warna surat suara Pemilu 2024.

* Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

* Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

* Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

* Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved