Pemilu 2024
Berapa Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024? Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna? Yuk Cek Selengkapnya!
Berapa jumlah surat suara pada Pemilu 2024? Yuk cek penjelasannya dalam artikel ini.
TRIBUN-BALI.COM - Berapa jumlah surat suara pada Pemilu 2024? Yuk cek penjelasannya dalam artikel ini.
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar pada besok pada Selasa 13 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 kali ini masyrakat tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Tetapi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal menggunakan hak suara untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, masyrakat akan mendapatkan lima jenis surat suara.
Dimana dalam surat suara itu pemilih akan mendapatai surat dengan warna surat suara yang berbeda.
Baca juga: Mahasiswa Undiknas Ajak Generasi Z Ikut Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 14 Tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan untuk pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024
Mengutip dari Kompas.com, berikut ini adalah warna-warna surat suara Pemilu 2024.
* Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
* Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
* Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
* Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
* Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu 2024 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunPontianak.co.id pada Selasa 13 Februari 2024.
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Bali Utara Sampaikan Lima Poin Pernyataan Sikap Pemilu Damai
5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Demikian tadi informasi terkait jenis surat suara yang akan didapatkan oleh masyarakat untuk memberikan suara di Pemilu 2024, Semoga bermanfaat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.