Pemilu 2024

Siap Nyoblos 14 Februari, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, untuk Capres-Cawapres Warna Apa?

Perbedaan warna pada kelima surat jenis surat suara Pemilu 2024 digunakan sebagai penanda, sebagai berikut rinciannya: 1). Warna abu-abu: Surat suara

Editor: Mei Yuniken
Youtube KPU RI
ilustrasi surat suara Pemilu - Siap Nyoblos 14 Februari, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, untuk Capres-Cawapres Warna Apa? 

TRIBUN-BALI.COMSiap Nyoblos 14 Februari, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, untuk Capres-Cawapres Warna Apa?

Hari ini merupakan masa tenang terakhir sebelum pelaksanaan penggunaaan hak pilih kita dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi Tribunners yang tahun ini baru melaksanakan pemilihan suara pertama kali, mungkin banyak yang masih bingung terkait mekanisme nyoblos di TPS.

Selain itu, terkait surat suara yang terdiri lebih dari satu jenis pasti membuat kalian kebingungan.

Jangan khawatir, sebelum nyoblos Tribunners bisa menyimak artikel berikut untuk mengetahui jenis-jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 besok.

Sebelumnya, apa itu Pemilu?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, pada Pemilu 2024 ini kita menggunakan hak suara untuk memilih siapa saja selain Presiden dan Wakil Presiden?

Selain Presiden dan Wakil Presiden, kita juga memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Sehingga nanti pada praktek pencoblosan, surat suara akan dibedakan ke dalam 5 jenis berdasarkan warnanya.

Apa itu surat suara?

Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna pada kelima surat jenis surat suara Pemilu 2024 digunakan sebagai penanda, sebagai berikut rinciannya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved