Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Pencoblosan pada Pemilu 2024 sudah di depan mata, namun adakah yang masih bingung bagaimana tata cara memilih?

Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pencoblosan pada Pemilu 2024 sudah di depan mata, namun adakah yang masih bingung bagaimana tata cara memilih?

Dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur tata cara mencoblos, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Berapa Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024? Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna? Yuk Cek Selengkapnya!

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Lantas, apa saja syarat untuk pemilih?

Dilansir dari laman KPU disebutkan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Bali Utara Sampaikan Lima Poin Pernyataan Sikap Pemilu Damai

Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

Di laman tersebut juga dijelaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Polres Bangli Bersama KPU dan Dinas Perhubungan Cek Kendaraan Yang Akan Mengangkut Logsitik Pemilu


Caranya, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Polres Bangli Bersama KPU dan Dinas Perhubungan Cek Kendaraan Yang Akan Mengangkut Logsitik Pemilu

Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan namun tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yaitu melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.

Baca juga: Jelang Pemilu, Pertamina Lakukan Penambahan Stok LPG dan BBM di Bali

Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri.

Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang dapat dipercaya umtuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.

Baca juga: Seribuan Personel Polda Bali Jalani Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Namun KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved