Pemilu 2024

Kapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan?

Untuk waktu pelaksanaan Quick Count telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, disana tertulis bahwa Quick Count atau hitung cepa

Editor: Mei Yuniken
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 - Kapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan? 

TRIBUN-BALI.COMKapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan?

Hari ini Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Sudahkah Tribunners menggunakan hak pilih untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini?

Setelah kegiatan pemungutan suara di TPS selesai, beberapa lembaga survey akan melakukan penghitungan cepat atau Quick Count.

Lantas, apa yang dimaksud Quick Count dan kapan akan mulai diumumkan?

Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Quick Count berfungsi untuk memberikan data dasar terhadap hasil suara yang sudah dilakukan di tempat pemungutan suara.

Namun, Quick Count tidak bisa digunakan sebagai penentu kemenangan karena ada sistem lain yang lebih dipercaya, sistem tersebut adalah Real Count.

Untuk waktu pelaksanaan Quick Count telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia

Dimana, disana tertulis bahwa Quick Count atau hitung cepat hasil Pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Sebagai informasi, pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat (WIB).

Sehingga, Quick Count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, 16.00 WITA atau 17.00 WIT.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved