Pemilu 2024
Kapan Quick Count Pemilu 2024 Mulai Diumumkan?
Untuk waktu pelaksanaan Quick Count telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, disana tertulis bahwa Quick Count atau hitung cepa
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan Quick Count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Yakin Raih 60 Persen Suara di Tabanan
Baca juga: Dari TPS Rutan Klas IIB Negara, Eks Bupati Jembrana Gede Winasa: Pilih Gunakan Hari Nurani
Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.