Pemilu 2024

Serba-Serbi Caleg di Bali Masa Pemilu 2024, Tempat Angker Banyak Didatangi Agar Lolos

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, khususnya untuk perebutan 45 kursi di DPRD Gianyar, berbagai cara telah dilakukan oleh para caleg.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi caleg pergi ke tempat angker sebelum hari pencoblosan - Serba-serbi Caleg di Bali Masa Pemilu 2024, Tempat Angker Banyak Didatangi Agar Lolos 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Selasa 13 Februari 2024, merupakan saat-saat mendebarkan bagi para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebab, pada Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan, mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Bali dan DPRD Gianyar untuk Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, khususnya untuk perebutan 45 kursi di DPRD Gianyar, berbagai cara telah dilakukan oleh para caleg.

Mulai dari cara yang ditentukan undang-undang, seperti berkampanye ke masyarakat, memasang baliho dan bersedekah pada masyarakat.

Baca juga: Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll: Perbedaan dan Contoh Nyata Di Pemilu Indonesia

Di beberapa kesempatan, mereka juga melakukan persembahyangan ke berbagai pura, untuk meminta restu pada Ida Sang Hyang Widhi agar lolos pada Pemilu 2024 ini.

Namun dari informasi dihimpun, cara-cara demikian rupanya tak cukup untuk meyakinkan diri.

Karena itu, tak sedikit dari mereka yang juga mendatangi tempat-tempat angker, seperti goa, pohon besar dan tempat yang hanya didatangi manusia untuk meminta sesuatu.

Seorang tim sukses caleg DPRD Gianyar yang tak mau disebutkan identitasnya, mengaku ia kerap dibuat bergidik ngeri mengikuti calon legislatif.

Sebab beberapa kali, ia diajak mendatangi tempat persembahyangan, yang letaknya di pinggir jurang saat malam hari.

"Kalau diceritakan, panjang ceritanya. Suara ketawa di pepohonan dan di balik semak belukar sudah hampir menjadi musik wajib setiap datang ke tempat-tempat begituan. Mudah-mudahan lolos. Kalau tidak, bisa-bisa masuk RSJ Caleg saya," ujarnya singkat.

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menyatakan, selama proses kampanye, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran berat.

Selama ini, yang ditemukan adalah pelanggaran administrasi.

Salah satu contohnya adalah, Caleg tidak memberitahukan bahwa ia akan menggelar kampanye ke suatu banjar atau desa.

Padahal, kata Hartawan, setiap pergerakan harus dilaporkan pada pihaknya maupun pada aparat kepolisian.

"Itu dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses kampanye. Seperti bermain uang atau sebagainya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved