Pemilu 2024
Simpatisan Capres Hajar Saksi TPS Tegal Mawar Buleleng, Diduga Pergoki Pelaku Coblos 40 Surat Suara
Seorang saksi dari salah satu partai di TPS 5 Lingkungan Tegal Mawar di Buleleng dihajar salah seorang simpatisan Capres
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Surat Suara Tertukar di Buleleng
Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu. Ini terjadi lantaran surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng tertukar.
Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita. Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).
Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar. Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).
Baca juga: Koster Lesu, Ungkap Hasil Quick Count Pilpres Tak Sesuai Target
Apesnya, khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih. Sementara di TPS 6 sudah telanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.
Akibat hal ini proses pemilihan anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan. Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.
Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung meninjau ke dua TPS tersebut. Pihaknya, kata Ariyani, telah merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.
"Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu," katanya.

Ditambahkan Ariyani, bahkan ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa. Namun saat ini masih dalam pengkajian.
Saat ini, kata Ariyani, pihaknya telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa. Dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, pleno dilakukan, Rabu 14 Februari 2024 malam. Menurut Ariyani, PSU dapat dilakukan 10 hari setelah pleno tepatnya pada saat hari libur.
"Mudah-mudahan tidak banyak TPS yang harus melakukan PSU," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.