Pemilu 2024

Update Hitung Sementara KPU Caleg DPR RI Dapil Bali Hari Ini: 5 Besar PDIP, 4 Besar Golkar, Gerindra

Berikut update hasil perhitungan sementara suara legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali pada Pemilu 2024, Jumat, 16 Februari 2024.

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.id/ALBERTUS ERWIN SUSANTO
Hasil hitung sementara KPU untuk Pemilu Legislatif 2024 DPRD Provinsi Bali. 

“Minimal 200.000. Kita dari awal sangat optimistis karena apa yang kita lakukan untuk masyarakat Bali. Bagaimana kita menjaga dan membela kehormatan Bali. Kita sudah melakukan itu jauh sebelum pemilihan,” jelasnya.

Niluh Djelantik berharap agar seluruh calon Anggota DPD RI terpilih dapat membentuk team work yang solid.

Bak kaki meja, kata dia, Anggota DPD RI dapat membagi tugas untuk mengakomodir bidang-bidang yang ada, mulai dari pariwisata, pendidikan, keamanan, hingga dresta Bali.

“Semuanya solid mengabdi untuk masyarakat Bali. Seperti kaki meja, kita harus ada di empat kaki itu untuk menjaga Bali. Jangan semuanya mengurusi pendidikan, keamanan, ekonomi, jangan semuanya dresta Bali. Harus bagi tugas kita,” kata Niluh Djelantik.

 
Sementara itu, Komang Merta Jiwa mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan ikut memperjuangkannya.“Bersyukur, suksma (terima kasih) semeton sami (saudara semua) sudah memberi doa restu, dukungan, dan perjuangan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (15/2).

Dia mengaku optimistis dapat meraih 350.000 suara dalam Pemilu 2024 ini. Jumlah tersebut jauh di bawah target pihaknya yang memprediksi dapat menggaet 450.000-500.000 suara pemilih.

Penurunan target itu, kata dia, terjadi lantaran partisipasi masyarakat yang belum maksimal.

Sehingga masih ada surat suara yang tersisa. Selain itu, tingkat suara tidak sah yang cukup tinggi juga menjadi faktor raihan suara tak sesuai targetnya.

Sejatinya Komang Merta Jiwa telah memprediksi jika dirinya masuk ke dalam empat besar calon DPD RI yang lolos ke Senayan.

Sebab, dirinya mengaku telah mempersiapkan dengan matang soal pemetaan wilayah yang menjadi basis massanya.

Disinggung soal sejumlah wilayah yang menjadi basis, Merta Jiwa menyebut Karangasem, Bangli, Tabanan, dan Jembrana.

“Sebenarnya sudah kita prediksi. Sudah kita persiapkan dengan matang. Jadi untuk pemetaan wilayah, kantong suara yang jadi basis massa sudah jelas. Kabupaten Buleleng, Karangasem, Bangli, Tabanan, Jembrana. Itu yang basis,” ungkapnya.
Merta Jiwa mengatakan para Anggota DPD RI terpilih wajib menjaga komunikasi dan keharmonisan.

Baginya, memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali harus berlandaskan kesamaan hati, hingga tekad.

“Wajib akur. Ini kan demi kepentingan masyarakat Bali. Itu kita bawa dalam perjuangan. Ketika berbicara perjuangan, kita satu hati, satu tekad, sejiwa. Nggak boleh ada perbedaan karena tujuan kita sama,” kata Merta Jiwa.

Merta Jiwa merupakan putra Bangli, kelahiran Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani. Merta Jiwa mengatakan, dirinya baru pertama kali menjadi peserta dalam Pemilu 2024. Selama ini Merta Jiwa lebih banyak menekuni bisnis.

"Background saya pengusaha dan bergerak di beberapa bidang. Saya juga banyak mengikuti organisasi sosial," ungkapnya.

Diungkapkan, alasan dirinya maju dalam pemilihan DPD RI karena ruang geraknya lebih bebas. Sehingga bisa menjadi diri sendiri, dan tidak ada tekanan yang lain.

"DPD bisa menjadi diri sendiri, memperjuangkan hak-hak masyarakat lebih leluasa karena tidak bersentuhan dengan kebijakan-kebijakan yang lain," kata ayah tiga anak ini.

Sebagai satu-satunya putra Bangli, pihaknya tentu akan turut memperjuangkan dan membangun Bangli. Terlahir di kampung dan daerah pegunungan menjadi semangat jengah dan bangkit.

Ditambahkan pula, ketika nanti menjabat sebagai DPD, Merta Jiwa ingin fokus di bidang ekonomi kreatif, seni budaya.

"Bali ini terkenal dengan budayanya dan adatnya, kita tegak lurus untuk itu," tandasnya.

Pada UU No 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 disebutkan, Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Selain itu, jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

Berapa Porelehan Minimal Suara Caleg DPD RI agar Lolos Pemilu 2024? Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2022 menyebutkan, agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.

Di mana dalam Pasal 8 menyebut jika calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Selain itu, KPU pun menetapkan jumlah dukungan Pemilih di daerah pemilihan (Dapil) berbeda-beda tiap daerahnya.

Di mana untuk provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu). (Tribun Bali/uci/mah/mer)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved