Pemilu 2024
Caleg Protes Suara Berubah di Sirekap, KPU Bali Ungkap Kesalahan Aplikasi Membaca C-Hasil
KPU Bali mendapat keberatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) soal raihan suaranya pada Pemilu 2024.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali mendapat keberatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) soal raihan suaranya pada Pemilu 2024.
Pasalnya, perolehan suara caleg tersebut berubah pada aplikasi Sirekap KPU.
“Beberapa saat yang lalu, kami sudah menerima keberatan dari salah satu calon anggota legislatif."
Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU: PDIP Kuasai Pileg DPRD Badung, Kantongi 17.683 Suara, Golkar ke-2
"Anggota legislatif saya tidak sebutkan partainya apa dan namanya siapa, tetapi ini menjadi proses yang penting yang harus kami klarifikasi,” kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan di Kantor KPU Bali di Denpasar, Jumat (16/2/2024).
John mengatakan, perubahan raihan suara pada aplikasi Sirekap KPU terjadi lantaran adanya kesalahan sistem dalam membaca tulisan C-Hasil yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: HASIL Hitung Sementara KPU Pileg DPRD Bali, PDIP Unggul Raup 39.293 Suara, Disusul Golkar & Gerindra
Kesalahan pembacaan oleh sistem, kata John, disebabkan karena petugas KPPS menulis data pada formulir C-Hasil tak sesuai dengan panduan.
John menerangkan, penulisan pada formulir C-Hasil seharusnya berbentuk digital yang dilengkapi panduan. Namun, sejumlah KPPS justru menulisnya dengan model tulisan mereka masing-masing.
Baca juga: PSU di Buleleng Minggu 18 Februari, KPU Siapkan 1000 Surat Suara
Semisal, perolehan suara Caleg yang bersangkutan ditampilkan sebanyak 714 pemilih pada Sirekap.
Namun setelah dicocokkan dengan C-Hasil, ternyata Caleg yang bersangkutan hanya mendapat 214 suara pemilih.
Lantaran penulisan C-Hasil oleh KPPS tak sesuai panduan, maka angka 2 pada C-Hasil terbaca menjadi angka 7 pada aplikasi Sirekap.
“214 gitu umpamanya tetapi di upload kan muncul itu keluarnya 714 gitu itu karena tulisan angka duanya itu terbaca menjadi 7. Karena bentuknya tidak mengikuti alur, jadi ditulis seperti biasa saja. Nah itu terbaca oleh aplikasi 7,” jelasnya.
Karena adanya kesalahan ini, pihak KPPS kemudian mengubah data pada aplikasi Sirekap sesuai dengan C-Hasil yang ditulis oleh KPPS.
Sehingga, hal ini yang menyebabkan adanya penurunan suara Caleg tersebut. John menuturkan, penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 ini demi kepentingan transparansi dan publikasi hasil Pemilu 2024 kepada publik.
Sementara itu, netizen banyak mengunggah di media sosial tentang banyaknya perbedaan antara perhitungan dari C-Hasil dengan sistem Sirekap.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Badung, Agung Rio Swandisara tidak menampiknya bahkan dia mencontohkan sistem yang salah baca.
"Untuk di pemilu2024.KPU.go.id dengan yang dipegang oleh teman-teman berupa C-Hasil itu melalui proses Sirekap. Hasil rekap tersebut ada tindakan digital (mengunggah di aplikasi Sirekap) yang dibaca di sana."
"Misalnya angka 1 dibaca angka 4 bisa saja, angka 1 juga bisa dibaca jadi angka 7," kata Gung Rio, saat ditemui di GOR Tenis Meja Abian Semal, Jumat (16/2).
Maka dari itu, lanjut Gung Rio dilakukan tahapan selanjutnya dengan proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seperti yang dilakukan di Abiansemal dan Kuta Selatan, Jumat.
"Itulah fungsi kita sekarang di tingkat kecamatan untuk melakukan pencocokan dengan data-data yang dimiliki oleh teman-teman di saksi dan pengawas TPS," tegasnya. Selain itu juga dilakukan pembetulan data yang ada di Sirekap melalui website Sirekap dari PPK.
Disinggung apakah sudah ada calon legislatif ataupun tim pemenangan yang melaporkan bahwa telah kehilangan suara, Gung Rio menyampaikan hingga kemarin belum ada yang melapor terkait hal tersebut.
Namun pihaknya sempat menerima laporan adanya dugaan kesalahan membaca dalam Sirekap di salah satu TPS yang ada di Abiansemal.
"Kemarin kami ada yang melaporkan di TPS 7 Desa Selat, Kecamatan Abiansemal di ada salah satu pasangan angkanya sampai 447 suara. Sedangkan jumlah pemilih kita dalam satu TPS maksimal 300.
Nah itu tidak mungkin sehingga dimungkinan ada kesalahan baca oleh sistem," papar Gung Rio.
Maka dari itu mulai Jumat di dua kecamatan yakni Abiansemal dan Kuta Selatan dilakukan rekapitulasi suara, sementara empat kecamatan lainnya menyusul mulai besok.
Tentunya data validnya akan didapatkan di setiap rapat pleno rekapitulasi mulai dari PPK, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Tahapan penghitungan suara Pemilu di Kabupaten Badung kini memasuki rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau PPK.
Rekapitulasi suara di tingkat PPK di Kabupaten Badung dimulai di dua kecamatan yakni di Abiansemal dan Kuta Selatan.
Disinggung mengenai dilakukannya pembongkaran kotak suara saat rekapitulasi, Gung Rio mengatakan bahwa hal itu memang dilakukan tetapi yang diambil dari kotak suara itu adalah dokumen C hasil.
"Untuk pembongkaran kotak suara itu akan dibuka seperti Presiden dan Wakil Presiden yang warna abu-abu untuk mengambil C hasil. Nantinya akan dibuka dan diperlihatkan untuk dilakukan sinkronisasi dan pencocokan terhadap dua elemen tersebut (C hasil dengan Sirekap)," katanya.
PPK Abiansemal melakukan rekapitulasi suara 16-19 Februari. PPK Kuta Selatan akan berlangsung 16-25 Februari.
PPK Kuta melakukan rekapitulasi suara 17-24 Februari. Kuta Utara berlangsung 17-19 Februari.
Mengwi berlangsung 17-25 Februari. Petang akan berlangsung 17-20 Februari.
Proses rekapitulasi di PPK Abiansemal yang berlangsung di GOR Tenis Meja Abiansemal Dauh Yeh Cani terganggu akibat listrik yang mati-hidup hidup-mati, Jumat (16/2).
Listrik yang mati kemudian hidup lagi tersebut sedikit mengganggu proses rekapitulasi suara, karena suasana dalam GOR menjadi gelap akibat lampu penerangan mati dan sambungan listrik dari laptop ke layar proyektor juga turut mati.
"Sedikit tidaknya pasti mengganggu kelancaran dari rekapitulasi karena waktu jalan lalu berhenti karena lampu mati. Lalu dilanjutkan lagi, tapi berhenti lagi saat listrik mati. Artinya kan mengganggu kelancaran rekapitulasi," ujar saksi dari PDIP, Made Suarya Dala yang menjadi saksi proses rekapitulasi di PPK Abiansemal ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.