Berita Denpasar

Perjalanan Hitam Septian dari Tukad Bilok Denpasar Hingga Jalan Raya Tuban Diakhiri Polisi

Perjalanan Hitam Septian dari Tukad Bilok Denpasar Hingga Jalan Raya Tuban Diakhiri Polisi

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi Penggerebekan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Septian Syah Wijaya (34) telah menjalani beberapa kali persidangan di PN Denpasar. Ia disidang karena diduga terlibat tindak pidana narkotik, yakni menjadi kurir.

Diketahui, Septian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel paket sabu dan inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. 

Dengan telah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, kurir narkotik ini akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Minggu depan sidangnya pembacaan tuntutan dari jaksa," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca juga: Dua Putra Mahkota Badung Bersaing, Suara Bima Nata dan Putu Sika Adi Putra Tak Beda Jauh

Terkait dakwaan, advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik

"Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," papar Lukman Hakim. Di mana dalam dakwaan JPU itu, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Septian ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menempel sabu dan pil inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 11.30 Wita. 

Baca juga: Anak Giri Prasta dan Mahayastra Mengguncang, Bima Nata dan Gek Diah Bawa Ratusan Ribu Suara

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat diperintah oleh Bos (buron) mengambil tempelan paket sabu seberat 80 gram dan inek sebanyak 30 butir di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan.

Dari perkerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 200 ribu. 

Paket tempelan sabu dan inek yang telah diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke kos, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.

Selanjutnya sabu dan inek dipecah menjadi beberapa paket siap edar.

Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi. 

Namun saat akan menempel sisa narkoba di pinggir Jalan Raya Tuban, terdakwa diringkus petugas kepolisian.

Terdakwa langsung digeledah, di ponsel terdakwa ditemukan bukti percakapan dan foto-foto lokasi tempelan. 

Pula ditemukan 9 paket sabu seberat 49,52 gram, 5 butir inek dengan berat 1,70 gram yang belum sempat ditempel, timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong).

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kos terdakwa. Di sana petugas hanya menemukan 3 ball pipet. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved