Dugaan Pelecehan di Tabanan
Eksepsi Jero Dasaran Alit Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Berlanjut Pekan Depan
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa yang diajukan kuasa hukumnya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasi Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan
Untuk itulah, Agus Mulyawan melihat bahwa unsur pasal yang disangkakan ada ketidaksesuaian maka pihak Dasaran Alit memutuskan untuk melakukan eksepsi.
Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.
“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.
Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. (ang)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.