Berita Tabanan
Jelang Galungan Tak Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram Di Tabanan, Kepala Disperindag: Stok Aman
Jelang Galungan Tak Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram Di Tabanan, Kepala Disperindag: Stok Aman
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sebelumnya, Siwa Genta menuturkan, bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 mewajibkan setiap konsumen LPG 3 Kilogram untuk mendaftarkan diri.
Baca juga: Pangkalan Di Karangasem Mengeluh Lantaran Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram Berkurang
Terutama aturan itu menyangkut, masyarakat rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Pendaftaran ini dengan syarat membawa KTP, dan KK ke agen atau pangkalan resmi Pertamina di daerah masing-masing.
Nah, pendaftaran ini akan dibuka hingga batas akhir 31 Mei 2024 mendatang.
Dalam aturan sendiri setiap warga yang selesai mendaftar, maka bisa untuk melakukan pembelian LPG 3 kg dimanapun.
Maka dari itu, masyarakat seharusnya dapat segera mendaftar ke tingkat pangkalan resmi LPG 3 kg.
“Jadi setelah mendaftar nanti dapat membeli elpiji dimanapun,” bebernya.
Siwa Genta menambahkan, pihaknya berharap supaya sosialisasi ini digencarkan.
Terutama dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Kapolres Klungkung Datangi Rumah Diduga Korban Begal
Dimana, sosialisasi itu bisa masif dilakukan hingga ke tingkat bawahnya.
Sehingga, sosialisasi ini bukan hanya dari Pertamina, penyalur, dan dari Hiswana Migas saja.
“Semua stakeholder harus ikut turun mensosialisasikan terkait arahan pemerintah tentang LPG 3 kg tepat sasaran,” imbuhnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.