Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
Mantan Rektor Unud, Prof Antara hari ini menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 memasuki babak akhir.
Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara juga menjalani sidang pembacaan amar putusan dari majelis hakim Tipikor.
Prof Antara mengendarai mobil tahanan dikawal petugas pengawal tahanan dari kejaksaan dan petugas kepolisian tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pukul 09.30 Wita.
Baca juga: Pasek Suardika Berkeyakinan Prof Antara Bebas Secara Hukum dari Perkara Dugaan Korupsi SPI Unud
Saat ditanyakan oleh awak media jelang sidang putusan, Prof Antara enggan berkomentar.
"Nanti saja ya," ucapnya sambil mencakup kedua tangannya.
Prof Antara digiring oleh petugas ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU Ajukan Tuntuan 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa dkk mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa Prof Antara dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, Prof Antara juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan tim JPU kala membacakan surat tuntutan di persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa Prof Antara telah melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021.
Baca juga: Update Korupsi SPI Unud: Nasib Eks Rektor Udayana Prof Antara Ditentukan Besok 22 Februari 2024
Pula, kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691.
Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
Tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara.
Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.