Berita Denpasar
Update Korupsi SPI Unud: Nasib Eks Rektor Udayana Prof Antara Ditentukan Besok 22 Februari 2024
Update Korupsi SPI Unud: Nasib Eks Rektor Udayana Prof Antara Ditentukan Besok 22 Februari 2024
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 memasuki babak akhir.
Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang menjadi terdakwa dalam perkara ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara juga menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Tipikor.
Baca juga: Inilah Daftar 12 Ogoh-Ogoh Terbaik Kota Denpasar Tahun 2024, Dapat Uang Masing-Masing Rp 30 Juta
"Besok acara pembacaan putusan kasus SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang putusan bersamaan semua (tiga terdakwa) dengan rektor (Prof Antara) juga," terang Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa saat dihubungi, Rabu, 21 Februari 2024.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan, sidang dugaan korupsi SPI Unud memasuki agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. "Iya besok agenda putusan untuk semua terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud," ucapnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa dkk telah mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya.
Baca juga: Linmas TPS Tuwed Meninggal, Ambil Peran Ayah dan Ibu Untuk Mila, Jualan Bakso Demi Keluarga
Terdakwa Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain pidana badan, Prof Antara juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan tim JPU saat membacakan surat tuntutan di persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa Prof Antara telah melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021.
Pula, kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691. Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara. Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).
Sedangkan terdakwa Putra Sastra dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Budiartawan dan terdakwa Yusnantara dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, ketiga terdakwa tersebut mengetahui jika pungutan SPI yang dikenakan kepada calon maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2020 hanya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unud, tanpa ada penetapan dari Menteri Keuangan.
DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas |
![]() |
---|
PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar |
![]() |
---|
Progres Sudah 60 Persen, Telan Anggaran Rp 72 M, Pemkot Denpasar Perbaiki 65 Ruas Saluran Drainase |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Bali Perbaiki 65 Ruas Saluran Drainase, Gunakan Anggaran 72 Miliar |
![]() |
---|
Ingin Punya Motor, Pria Ini Nekat Curi Motor di Denpasar Bali, Ditangkap Polisi di Bedeng Ungasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.