Buka Paksa Portal TNBB
Ketua FKUB Buleleng Sebut Dua Terdakwa Langgar Seruan, Buntut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi
Sidang kasus penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali digelar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (7/3) mendatang, dengan agenda pembuktian saksi ahli dari JPU.
Seperti diketahui sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Maret 2023 lalu.
Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat.
Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.
Polisi kemudian menetapkan Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diduga diinisiasi oleh keduanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Hari Raya Nyepi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.