Buka Paksa Portal TNBB

Ketua FKUB Buleleng Sebut Dua Terdakwa Langgar Seruan, Buntut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi

Sidang kasus penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali digelar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng I Gde Made Metera saat memberikan keterangan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/2/2024). 

Ketua FKUB Buleleng Sebut Dua Terdakwa Langgar Seruan Pelaksanaan Nyepi, Buntut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sidang kasus penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (22/2/2024).

Sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng I Gde Made Metera. 


Dalam sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Singaraja itu, Metera FKUB telah membuat seruan bersama pimpinan majelis-majelis agama di Buleleng mengenai pelaksanaan Nyepi tahun 1945 Caka yang bersamaan dengan awal Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam seruan yang telah disepakati, umat agama lain diminta untuk menghargai pelaksanaan Catur Bratha penyepian, salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas wisata.

Baca juga: Nyepi Beririsan dengan Awal Ramadan, MUI dan PHDI Bali Sepakat Jalankan Seruan Bersama


“Saat Nyepi ada Catur Bratha dan sudah ada kesepakatan pimpinan majelis keagamaan demi toleransi umat beragama."

"Umat Muslim juga saat melakukan ibadah, maka seruan dimohon melakukan ibadah salat dengan di rumah atau masjid terdekat berjalan kaki tanpa pengeras suara dan pencahayaan dibatasi,” ucapnya.


Metera pun menganggap perbuatan terdakwa Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) serta sejumlah warga lain yang membuka paksa portal menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi itu  telah melanggar seruan bersama.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Tak Boleh Promosikan Paket Promo Berkaitan Nyepi 2024 di Bali

“Karena sudah disepakati oleh majelis-majelis agama, saya merasa seruan itu telah dilanggar,” lanjut Gde Metera.


FKUB Buleleng lanjut Metera telah berupaya mencegah terjadinya gesekan antar umat pasca insiden tersebut.

Melalui pertemuan yang digelar di  Kantor Perbekel Sumberklampok dan Polsek Gerokgak, kedua terdakwa kemudian menyampaikan permohonan maaf pada pihak Desa Adat Sumberklampok


“Kami bertemu di kantor desa membicarakan agar peristiwa itu jangan sampai menimbulkan bentrokan. Yang bersangkutan yang melakukan tindakan menyampaikan permohonan maaf kepada desa adat."

Baca juga: Jadwal Rerahinan Hindu Bulan Maret 2024 Lengkap Dengan Penjelasannya, Ada Kuningan Hingga Nyepi

"Sejak pertemuan itu saya sampaikan dari sisi kerukunan agama, mengimbau agar tetap dijaga jangan direspon dengan kekerasan,” jelasnya.


Selain Gde Metera, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng juga menghadirkan dua orang saksi yakni anggota Tim Patroli Siber Polres Buleleng, Nyoman Suadnyana dan Ketua Takmir Masjid Sumberklampok, Nurullah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved