Pemilu 2024
UPDATE REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali, AWK Tempel Ketat Niluh Djelantik, Rai Mantra Tak Terkejar
Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali
REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali: Niluh Djelantik Salip Raihan Suara AWK, Rai Mantra Melejit
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali.
Hasil Hitung Sementara KPU menunjukan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperoleh suara tertinggi di Bali.
Mengutip dari situs kpu.go.id pada Jumat 23 Februari 2024, suara yang telah masuk sebanyak 48.69 persen.
Dimana jumlah tersebut berdasarkan 6.237 suara suara dari total 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Bali.
Sementara ini, Caleg DPD RI Bali yang memperoleh suara tertiggi adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra.
Mantan Wali Kota Denpasar itu meraih jumlah suara sementara sebanyak 169.419 dengan presentase 19.75 persen.
Diikuti dengan sang pendatang baru yakni I Komang Merta Jia dengan raihan suara sementara 135.979 atau 15.85 persen.
Baca juga: Bersaing Perebutkan Kursi DPD RI, Berikut Harta Kekayaan Rai Mantra, AWK dan NiLuh Djelantik
Sedangkan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) menempel ketat Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Niluh Djelantik) yang berada di posisi ketiga.
Diketahui Arya Wedakarna meraih total suara sementara sebesar 123.389 atau 14,38 persen.
Adapun Niluh Djelantik meraih suara sementara 124.099 dengan presentase 14,46 persen.
Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR RI.
Adapun keanggotaan DPD RI akan diresmikan dengan keputusan presiden. Berikut ini adalah hasil real count sementara Pileg 2024 untuk calon anggota DPD RI di DKI Jakarta:
Mengutip dari Kompas.com, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.