Pemilu 2024

UPDATE REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali, AWK Tempel Ketat Niluh Djelantik, Rai Mantra Tak Terkejar

Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
dok ist/kolase Tribun Bali/instagram
Dari kiri ke kanan calon DPD RI Bali, Rai Mantra, I Komang Merta Jiwa, AWK dan Ni Luh Djelantik. Update Perolehan Suara 5 Besar DPD RI Bali Hari Ini, Rai Mantra Unggul Jauh dan Gaji Anggota DPD RI 

KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024). 

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Gaji Tunjangan DPD RI

Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI sebesar Rp5,04 juta.

Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, yakni.

Baca juga: KPU Jembrana Segera Salurkan Santunan Kematian Rp36 Juta, Akan Diberikan ke Ahli Waris Besok

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Asisten anggota Rp2.250.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan

- Tunjangan PPh Rp 2.699.813

- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved